Panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) menurut DepSos RI (2004:4), yaitu suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberi pelayanan pengasuhan sebagai pengganti orang tua atau wali dalam hal kebutuhan fisik, mental, sosial, dan pendidikan kepada anak asuh sehingga mereka memperoleh kesempatan yang sama luas dengan anak-anak umunya dan diharapkan sebagai bagian dari generasipenerus cita-cita bangsa dan turut aktif dalam bidang pembangunan nasional
LKSA As-Sofyan
dilatar belakangi dengan adanya wakaf tanah warisan dari almarhum mbah Sayuti. Pada
tahun 2013, beliau mewakafkan sebidang tanah dan rumah untuk anak-anak yang memang
mempunyai membutuhkan bantuan. Selanjutnya terbentuk sebuah komunitas untuk
mencari dana tambahan serta mencari anak asuh sebagai santri pemula.
Hingga tahun ini, LKSA As-Sofyan sudah berkembang cukup besar. Memiliki 2
asrama putra dan putri dalam satu lokasi. Terdiri dari 30 anak didik, pengasuh,
dan beberapa pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar